1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4) UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Pada saat ini UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999 merupakan landasan hukum pelaksanaan AMDAL.Biayapekerjaan Penyusunan Dokumen ANDAL dan RKL-RPL Pembangunan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah serta tata cara pembayaran diatur secara kontraktual. 9) Penutup. Demikian kerangka acuan (ToR) ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Labungkari, Oktober 2022
Dalampembuatan dokumen AMDAL, apabila Pemrakarsa merasa tidak mampu membuat sendiri, maka diperlukan kerjasama antara Pemrakarsa dengan badan hukum Konsultan. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab. j
Perubahantersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu: 1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Audit lingkungan hidup dibuat bilamana usaha dan/atau yangdapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan benwawasan . 54 Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL .